11/08/2025
0 comments
Ketahui cara kamu di pungut pajak
Bagaimana Masyarakat Dipungut Pajak di Restoran/Rumah Makan
- Setiap Pembelian makanan/minuman di Restoran/Rumah Makan dikenakan tambahan Pajak Daerah yang disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dulunya disebut Pajak Restoran. Pajak dibayarakan kepada kasir atau pengelola yang nantinya akan disetorkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya : harga mie ayam Rp20.000, ditambah 10% pajak (Rp2.000) total bayar Rp22.000.
- Uang pajak yang dibayar konsumen tidak masuk kantong pengelola restoran, tetapi harus disetor ke kas daerah. Transparansi di Nota atau struk pembelian seharusnya mencantumkan komponen pajak secara terpisah dari harga makanan/minuman.
Kalau pajak tidak tertera, konsumen berhak menanyakan ke kasir.
- Kapan Masyarakat Kena Pajak Restoran? Saat makan/minum di tempat atau take away dari restoran/kafe/warung yang omsetnya memenuhi ketentuan Perda. Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Hal Ini? Supaya tahu bahwa membayar PBJT Makanan/Minuman berarti ikut membangun daerah. Uangnya dipakai untuk sekolah, kesehatan, jalan, dan fasilitas publik.
Supaya terhindar dari pungutan liar, pajak harus sesuai tarif Perda, tidak boleh melebihi ketentuan.